ETIKA
PROFESI
TINJAUAN REGULASI
KEJAHATAN
DI INTERNET
Nama :
Lalu
Pramukti Gazali
|
12101056
|
SEKOLAH TINGGI
MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
STIKI INDONESIA
2013
Kata Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, berkat Rahmad dan
HidayahNya kami dapat menyusun materi ini, yang merupakan suatu kewajiban dalam
menyelesaikan tugas Etika Prefesi yang membahas tentang “Tinjauan Regulasi
Kejahatan di Internet (Cybercrime)“.
Materi
ini kami susun secara berkelompok, yang mendapatkan petunjuk, bimbingan, serta
arahan dari guru pembimbing. Dengan penuh kesadaran dan penuh keikhlasan, kami
yang telah banyak mengorbankan tenaga serta pikiran sehingga dapat tersusunnya
tugas kelompok ini.
Walaupun
kami telah mencurahkan segala daya upaya yang ada untuk menyelesaikan tugas ini
dengan sebaik-baik nya.Dengan adanya keterbatasan baik mengenai pengetahuan,
sehingga tugas ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat
mengharapkan kritik serta saran-saran yang bersifat membangun dari semua pihak,
guna kesempurnaan tugas ini. Pada kesempatan ini pula, kami tidak lupa
mengucapkan banyak terima Kasih.
Desember 2013
Penyusun
L. Pramukti Gazali
Daftar
Isi
Kata
Pengantar.……………………………………………………...........................……..ii
Daftar Isi
…………………………………………………………….........................…... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang………………………………………………….........................…….. 1
B. Rumusan Masalah………..…………………………………….........................……... 2
C. Tujuan Penulisan……………………………………………………............................ 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Cybercrime………………………….………………….....................… 3
B.
Karakteristik
Cybercrime………..……………..…………………….......................... 3
C.
Berbagai
Jenis Cybercrime Yang Berkembang....…..…………….........................….. 4
D. Upaya Pencegahan
Cybercrime................................................................................ 9
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan…………….………………………….………………….......................… 12
B.
Saran…………………...………..……………..…………………......................….. 12
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada saat ini, teknologi
informasi berkembang dengan pesat, salah satu dari perkembangan tersebut adalah
internet. Indonesia sebagai negara berkembang sudah merasakan hal tersebut.
Banyak sekali perkembangan yang terjadi dan sangat besar pengaruhnya bagi
Indonesia. Perkembangan teknologi informasi merupakan salah satu faktor utama
munculnya globalisasi. Ini membuat kita bisa mengetahui informasi dengan cepat
dan mudah melalui internet. Sehingga hal tersebut memberikan pengaruh positif
dan negatif. Maka dari itu, pemerintah harus memiliki lembaga yang bisa
mengontrol segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi ini.
Masalah yang dihadapi
sekarang sangatlah rumit karena seiring berkembangnya pemakaian internet di
Indonesia. Orang-orang yang baru mengenal dan menggunakannya bisa mendapatkan
informasi dengan cepat. Pengaruh dan manfaat dari internet bagi Indonesia
sangat banyak, namun tentunya ada sisi positif dan negatifnya. Jadi singkatnya,
banyak orang yang mendapatkan manfaatnya tetapi banyak juga orang-orang terkena
imbasnya. Kejahatan di dunia cyber sangat beragam. Indonesia bukan hanya
terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder
tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet,
yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit
milik orang lain. Nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar!
Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di
amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Percepatan teknologi
semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus
menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet
merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe
dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas
informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama
yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information
company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan
berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh
pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam
persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan
metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang
oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi
baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang
Sesungguhnya, sebagai
media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan
kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai
tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk
pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan
aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama
negara terseret karenanya
.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar
belakang, dapat dikemukakan permasalahannya adalah:
1. Bagaimana
Karakteristik Cybercrime
2.
Apa saja jenis Cybercrime
yang berkembang
3.
Bagaimana Upaya
Pencegahan Cybercrime
C.Tujuan Penulisan
Tujuan kelompok saya
membahas dan merancang makalah ini mengenai Tinjauan Regulasi Kejahatan Di
Internet, guna mengetahui dari Karakteristik Cybercrime, Jenis jenis Cybercrime
yang berkembang dan Upaya Pencegahan Cybercrime.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak
kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi computer khususnya internet.
Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
B.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya
kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan
kerah biru
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.
Kejahatan kerah putih
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang
lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses
pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program
yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
C.Berbagai
Jenis Cybercrime yang berkembang
Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan jenis aktivitasnya, antara lain:
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita
tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan
di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil
menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online
(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce,
yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu
lamanya.
2. Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3. Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
6. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
10. Hacking
Hacking
adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker
adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker
memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker
Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya
kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar
segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain
untuk merusak dan mencuri datanya.
11. Defacing
Defacing
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi
pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat
pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan,
pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data
dan dijual kepada pihak lain.
12. Phising
Phising
adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada
pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah
dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk
belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
13. Spamming
Spamming
adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias
“sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang
mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan
netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian
korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing,
tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.
Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu
hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
14. Malware
Malware
adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya
malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating
system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse,
adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat
lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti
malware .
Meski
demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan
malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk
mengerjai korban-korbannya. internet merupakan media yang tepat dalam berbagi
informasi karena seiring banyaknya pengguna internet. Dengan internet kita bisa
mendapatkan informasi dengan cepat dan mudah. Tetapi perlu ditelaah
kembalibahwa dunia internet sangat luas dan tak terbatas. Jadi kita harus
berhati-hati dan meneliti dengan cermat atas informasi yang telah kita dapat,
sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
15. Cyber
Pornography
Adalah
Pornografi yang dilakukan di internet, dapat diakses secara bebas. Ada yang
membayar terlebih dahulu melalui pendaftaran dan pembayaran dengan kartu
kredit, namun ada juga yang gratis. Situs ini dapat diakses dengan bebas,
meskipun mereka yang mengakses ini masih belum cukup umur. Kafe internet
ataupun di penyedia layanan internet lainnya tidak ada aturan pembatasan umur,
pembatasan akses, dan aturan lain yang membatasi akses negatif.
16. Online
Gambling
Biasa
juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan
taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga
digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon.
Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu
taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui Internet.
Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motifnya, antara lain :
1. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan penyerangannya, antara lain :
1. Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
2. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
3. Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
D.
Upaya Pencegahan Cybercrime
Upaya Menghindari
Cybercrime
1. Melindungi
Komputer
Sudah
pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda
harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall.
Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti
menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang
bisa nerusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan
program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan
awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan
mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall
merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan
yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang
tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga
aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.
2. Melindungi
Identitas
Jangan
sesekali Anda memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu
penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah
disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
3. Selalu
Up to Date
Cara
dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya
“celah” pada sistim komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer.
Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara
otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang
lainnya.
4. Amankan
E-mail
Salah
satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah
e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui
identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan
yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang
sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
5. Melindungi
Account
Gunakan
kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan
agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai
Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit
merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
6. Membuat
Salinan
Sebaiknya
para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu
berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap
bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan
pada sistim komputer Anda.
7. Cari
Informasi
Meskipun
sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan
informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga
diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal
dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang
marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana
menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.
Upaya Pencegahan
Cybercrime, antara lain
1. Gunakan
Security Software yang Up to Date
Penting
untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date.
Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime
maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini
sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.
Disarankan
bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke
internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu.
Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up to date
versi terbarunya.
2. Melindungi
Komputer
Sudah
pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda
harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall.
Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti
menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang
bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan
program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan
awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan
mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall
merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan
yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang
tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga
aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.
3. Buat
Password yang sangat sulit
Bagaimana
dengan password akun-akun anda seperti email, akun jejaring social atau akun
tabungan online anda? sudah kah menggunakan password yang susah di tebak? Jika
belum cepat ganti password akun-akun anda untuk mencegah terjadinya cybercrime
terhadap anda. Bila bisa masukan campuran huruf
kecil, besar dan angka pada setiap akun anda agar memperkuat kata sandi
anda. Contoh kata sandi dengan di campur dengan angka C0ntOhNy4 . Kata sandi
ini cukut kuat untuk sandi akun anda karnya di campur dengan huruf kecil, besar
dan angka.
4. Membuat
Salinan
Sebaiknya
para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu
berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap
bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan
pada sistim komputer Anda.
5. Jangan
Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network
Entah
melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik
perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang
menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya.
Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus
komputer.
Tidak
jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri.
Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan
tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime
atau virus computer
6. Ganti
Password Secara Berkala
Melihat
banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15 kasus perdetik, tidak
menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan
bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara
berkala atau acak
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari pembahasan di atas
dapat di simpulkan bahwa :
1. Cybercrime
merupakan tidakan kriminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi
komputer sebagai sarana utamanya.
2. Cybercrime
memiliki ruang lingkup kejahatan yang sangat luas, ini dikarenakan cybercrime
berkembang diinternet
3. Cybercrime
dapat dicegah serta dihindari dengan melindungin informasi-informasi yang kita
miliki.
B. Saran
Perlunya
kesadaran pada setiap individu untuk mengetahui jenis dan bahaya Cybercrime,
sehingga dapat mencegahnya mulai dari diri sendiri. Mengingat pentingnya
melindungin data-data atau informasi terhadap serangan Cybercrime. Selain itu
perlunya peranan dari pemerintah dan pihak yang berwenang dalam menegakkan
hukum di dunia maya.
No comments:
Post a Comment