Thursday, 25 August 2016

Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet (Cybercrime)




ETIKA PROFESI
TINJAUAN REGULASI KEJAHATAN
DI INTERNET

Nama :
Lalu Pramukti Gazali
12101056










SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
STIKI INDONESIA
2013

Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, berkat Rahmad dan HidayahNya kami dapat menyusun materi ini, yang merupakan suatu kewajiban dalam menyelesaikan tugas Etika Prefesi yang membahas tentang “Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet (Cybercrime)“.
Materi ini kami susun secara berkelompok, yang mendapatkan petunjuk, bimbingan, serta arahan dari guru pembimbing. Dengan penuh kesadaran dan penuh keikhlasan, kami yang telah banyak mengorbankan tenaga serta pikiran sehingga dapat tersusunnya tugas kelompok ini.
Walaupun kami telah mencurahkan segala daya upaya yang ada untuk menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baik nya.Dengan adanya keterbatasan baik mengenai pengetahuan, sehingga tugas ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik serta saran-saran yang bersifat membangun dari semua pihak, guna kesempurnaan tugas ini. Pada kesempatan ini pula, kami tidak lupa mengucapkan banyak terima Kasih.


Desember 2013
Penyusun 


L. Pramukti Gazali







Daftar Isi

Kata Pengantar.……………………………………………………...........................……..ii
Daftar Isi …………………………………………………………….........................…... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang………………………………………………….........................…….. 1
B. Rumusan Masalah………..…………………………………….........................……... 2
C. Tujuan Penulisan……………………………………………………............................ 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Cybercrime………………………….………………….....................…     3
B.  Karakteristik Cybercrime………..……………..…………………….......................... 3
C.  Berbagai Jenis Cybercrime Yang Berkembang....…..…………….........................….. 4
D. Upaya Pencegahan Cybercrime................................................................................  9
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan…………….………………………….………………….......................… 12
B.  Saran…………………...………..……………..…………………......................….. 12






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada saat ini, teknologi informasi berkembang dengan pesat, salah satu dari perkembangan tersebut adalah internet. Indonesia sebagai negara berkembang sudah merasakan hal tersebut. Banyak sekali perkembangan yang terjadi dan sangat besar pengaruhnya bagi Indonesia. Perkembangan teknologi informasi merupakan salah satu faktor utama munculnya globalisasi. Ini membuat kita bisa mengetahui informasi dengan cepat dan mudah melalui internet. Sehingga hal tersebut memberikan pengaruh positif dan negatif. Maka dari itu, pemerintah harus memiliki lembaga yang bisa mengontrol segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi ini.
Masalah yang dihadapi sekarang sangatlah rumit karena seiring berkembangnya pemakaian internet di Indonesia. Orang-orang yang baru mengenal dan menggunakannya bisa mendapatkan informasi dengan cepat. Pengaruh dan manfaat dari internet bagi Indonesia sangat banyak, namun tentunya ada sisi positif dan negatifnya. Jadi singkatnya, banyak orang yang mendapatkan manfaatnya tetapi banyak juga orang-orang terkena imbasnya. Kejahatan di dunia cyber sangat beragam. Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor.  Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.  Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang
Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya
.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang, dapat dikemukakan permasalahannya adalah:
   1.      Bagaimana Karakteristik Cybercrime
   2.      Apa saja jenis Cybercrime yang berkembang
   3.      Bagaimana Upaya Pencegahan Cybercrime

C.Tujuan Penulisan
Tujuan kelompok saya membahas dan merancang makalah ini mengenai Tinjauan Regulasi Kejahatan Di Internet, guna mengetahui dari Karakteristik Cybercrime, Jenis jenis Cybercrime yang berkembang dan Upaya Pencegahan Cybercrime.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

B. Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
    1.      Kejahatan kerah biru
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
    2.      Kejahatan kerah putih
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
   1.      Ruang lingkup kejahatan
   2.      Sifat kejahatan
   3.      Pelaku kejahatan
   4.      Modus kejahatan
   5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
   1.      Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

   2.      Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
   3.      Cybervandalism 
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

C.Berbagai Jenis Cybercrime yang berkembang
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya, antara lain:
   1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
    2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
    3.      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
    4.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
    5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
    6.      Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
    7.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
    8.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
    9.      Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
   10.  Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
   11.  Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
    12.  Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
    13.  Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
    14.  Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya. internet merupakan media yang tepat dalam berbagi informasi karena seiring banyaknya pengguna internet. Dengan internet kita bisa mendapatkan informasi dengan cepat dan mudah. Tetapi perlu ditelaah kembalibahwa dunia internet sangat luas dan tak terbatas. Jadi kita harus berhati-hati dan meneliti dengan cermat atas informasi yang telah kita dapat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
    15.  Cyber Pornography
Adalah Pornografi yang dilakukan di internet, dapat diakses secara bebas. Ada yang membayar terlebih dahulu melalui pendaftaran dan pembayaran dengan kartu kredit, namun ada juga yang gratis. Situs ini dapat diakses dengan bebas, meskipun mereka yang mengakses ini masih belum cukup umur. Kafe internet ataupun di penyedia layanan internet lainnya tidak ada aturan pembatasan umur, pembatasan akses, dan aturan lain yang membatasi akses negatif.
    16.  Online Gambling
Biasa juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui Internet.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya, antara lain :
   1.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
   2.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan penyerangannya, antara lain :
   1.      Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
   2.      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
   3.      Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

D. Upaya Pencegahan Cybercrime
Upaya Menghindari Cybercrime
     1.      Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa nerusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.
    2.      Melindungi Identitas
Jangan sesekali Anda memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
    3.      Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya “celah” pada sistim komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
    4.      Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
    5.      Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
    6.      Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.

    7.      Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.

Upaya Pencegahan Cybercrime, antara lain
    1.      Gunakan Security Software yang Up to Date
Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.
Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up to date versi terbarunya.
    2.      Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.
    3.      Buat Password yang sangat sulit
Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti email, akun jejaring social atau akun tabungan online anda? sudah kah menggunakan password yang susah di tebak? Jika belum cepat ganti password akun-akun anda untuk mencegah terjadinya cybercrime terhadap anda. Bila bisa masukan campuran huruf  kecil, besar dan angka pada setiap akun anda agar memperkuat kata sandi anda. Contoh kata sandi dengan di campur dengan angka C0ntOhNy4 . Kata sandi ini cukut kuat untuk sandi akun anda karnya di campur dengan huruf kecil, besar dan angka.
    4.      Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
    5.      Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network
Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer.
Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus computer
    6.      Ganti Password Secara Berkala
Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak



BAB III
PENUTUP


    A.    Simpulan
Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa :
1.      Cybercrime merupakan tidakan kriminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai sarana utamanya.
2.      Cybercrime memiliki ruang lingkup kejahatan yang sangat luas, ini dikarenakan cybercrime berkembang diinternet
3.      Cybercrime dapat dicegah serta dihindari dengan melindungin informasi-informasi yang kita miliki.

    B.     Saran

Perlunya kesadaran pada setiap individu untuk mengetahui jenis dan bahaya Cybercrime, sehingga dapat mencegahnya mulai dari diri sendiri. Mengingat pentingnya melindungin data-data atau informasi terhadap serangan Cybercrime. Selain itu perlunya peranan dari pemerintah dan pihak yang berwenang dalam menegakkan hukum di dunia maya.

No comments:

Post a Comment

pasang iklan

Recent Post